You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lilina Ajangale
Logo Desa Lilina Ajangale
Lilina Ajangale

Kec. Ulaweng, Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan

Visi dan Misi

Administrator 24 Agustus 2016 Dibaca 252 Kali
Visi dan Misi

 

 

 

 

 

 

 

VISI

“ MENUJU MASYARAKAT DESA LILINA AJANGALE YANG SEHAT, CERDAS,

SEJAHTERA DAN AMANAH ”

MISI

  1. Mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang professional, kesamaan gender, berintegritas tinggi dan berakhlakul karimah.
  2. Meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
  3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang partisipatif, inovatif, akuntabel dan beretika.
  4. Meningkatkan sumber daya manusia melalui pendikan, pelatihan, Kesehatan, sosial budaya dan kegiatan keagamaan.
  5. Menggali potensi desa dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa terutama dalam sector pertanian.
  6. Meningkatkan pelayanan Kesehatan yang berkualitas, terjangkau, adil dan merata

 

NILAI-NILAI

Nilai nilai aturan yang dijunjung tinggi oleh pemerintah Desa Lilina Ajangale dalam hal ini bertujuan bagaimana mewujudkan visi dan misi yang sudah ada untuk kesejahteraan masyarakat Desa Lilina Ajangale.

Nilai nilai itu bertujuan bagaimana memberi batasan bagi kita semua dalam menjalankan roda pemerintahan Desa Lilina Ajangale. Nilai nilai yang diutamakan dan sudah dijalankan itu berdasarkan dan berazaskan atas azas Kebersamaan, Transparansi/Keterbukaan, Jujur. Adil, Demoktratis dan dapat dipertanggung- jawabkan. Nilai nilai tersebut harus melandasi jalannya roda pemerintahan yang dijalankan agar selalu mendapat kepercayaan dari masyarakat.

  1. Transparan dibangun atas dasar kepercayaan dan kebebasan atau infomasi, adanya sifat keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi yang ada, Transaparansi dalam hal ini diatur dengan nilai nilai yang ada sehingga tidak kebablasan.
  2. Dapat dipertanggungjawabkan atau akuntable, semua apa yang dijalankan oleh pemerintah desa harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa Lilina Ajangale khususnya dan pemerintah baik Kecamatan ataupun Kabupaten.
  3. Demokratis dalam arti memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk berpendapat menyampaikan aspirasinya secara baik dan proporsional, tanpa ada unsur kepentingan dari berbagai golongan.
  4. Partisipatif, sistem demokrasi yang sudah berjalan memberikan kepada masyarakat untuk meyampaikan apa yang menjadi kebutuhannya, selama ini sistem yang berjalan adalah dari atas ke bawah (Top Down) sekarang menjadi bawah ke atas (Bottom Up), masyarakat harus selalu dilibatkan yang pada prinsipnya dari rakyat untuk rakyat.
  5. Profesional, dalam rangka menjalanlan roda pemerintahan, harus mampu membedakan antara Kepentingan dan kebutuhan, dalam hal memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
  6. Keadilan, apaun yang dihasilkan harus mempunyai nilai keadilan bagi masyarakat pada umumnya, dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada beban pekerjaan harus disesuaikan dengan tupoksi masing masing perangkat yang ada yang sudah disesuikan dengan SOTK.
  7. Kesetaraan dan Keadilan Gender, Seluruh elemen yang ada baik dalam masyarakat ataupun pemerintah harus mampu bersikap tidak membedakan perlakuan dan kesempatan atas dasar jenis Kelamin dan oreintasi seksual.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan