PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa LILINA AJANGALE dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Lilina Ajangale dengan alamat :
KANTOR DESA LILINA AJANGALE
Dusun Nengo Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng
Kode Pos 92762
Pemohon juga dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa LILINA AJANGALE dengan alamat Email : lilinaajangale@gmail.com
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Lilina Ajangale untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.