You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lilina Ajangale
Logo Desa Lilina Ajangale
Lilina Ajangale

Kec. Ulaweng, Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan

ISBAT NIKAH

RMan Jari Kecca 28 Juli 2022 Dibaca 165 Kali
ISBAT NIKAH

SIDANG ISBAT NIKAH, STATUS PASUTRI MENJADI JELAS

 

LILINAAJANGALENEWS - Bone. Sebanyak 20 pasangan suami istri (pasutri) di Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, menjalani sidang isbat nikah di Aula Kantor Desa Lilina Ajangale, Kamis(28/07/2022). Isbat nikah tersebut diinisiasi Pemerintah Desa Lilina Ajangale bersama Pengadilan Agama Kabupaten Bone. Inisiatif tersebut diambil mengingat masih adanya Pasutri di Desa Lilina Ajangale yang belum memiliki buku nikah. “Ini semata untuk membantu masyarakat, agar bisa mendapatkan bukti legalitas pernikahan mereka," kata Hj. A. Kartini (Kepala Desa Lilina Ajangale).

Mayoritas peserta merupakan pasutri dari yang sudah puluhan tahun menikah namun belum memiliki Buku Nikah. “Pasangan Suami Istri ini diharapkan bukan hanya sah secara adat dan agama, tapi lebih dari itu sah secara hukum pemerintah dan tercatat dalam dokumen pencatatan nikah,” ujar Hj. A. Kartini.

Pelaksanaan sidang Isbat nikah di Desa Lilina Ajangale ini di hadiri oleh wakil ketua pengadilan agama Kabupaten Bone Dra. Hj. Nurlinah K, SH, MH. Pelaksanaanya dibagi dalam 2 majelis dan setelah dilaksanakan sidang dan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, selanjutnya peserta isbat nikah akan mendapatkan salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulaweng, H. Muhammad Saleh, S.Pd.I, M.Pd, menyampaikan : “Pelaksanaan Isbat Nikah ini sangat membantu masyarakat dalam pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat, rukun perkawinan namun belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)”.

“Tujuan itsbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah setelah prosesi Itsbat nikah”, tegas Pak Kepala KUA.

 

Pelaksanaan Isbat Nikah ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah menikah namun tidak memiliki buku nikah, “Saya sangat bergembira dan bersyukur dengan adanya pelaksanaan Isbat Nikah di Kantor Desa yang pada akhirnya saya bisa mendapatkan Buku Nikah, “ tutur Aryanto, (salah seorang peserta).

(*)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan