You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lilina Ajangale
Logo Desa Lilina Ajangale
Lilina Ajangale

Kec. Ulaweng, Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan

Untuk Tahun 2024 ini,Penyaluran BLT Kembali di Gulirkan di Desa Lilina Ajangale

RMan Jari Kecca 09 Maret 2024 Dibaca 122 Kali

blt- Sabtu 09 maret 2024 telah dilaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Bulan Januari, Februari dan Maret 2024 oleh Pemerintah Desa Lilina Ajangale sebanyak 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 2 (Dua) Dusun yakni Dusun Sura dan Dusun Nengo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindaklanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. 

  Hadir dalam kegiatan penyaluran BLT Dana Desa ini.Kepala Desa Lilina Ajangale,Ketua BPD,Babinsa Desa Lilina Ajangale,serta salah seorang perwakilan dari Kec.Ulaweng kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peratuan Perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem: Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total Pagu Dana Desa setiap Desa.

penerima_blt 

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :
a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

  1. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
  2. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
  3. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel..

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan