You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lilina Ajangale
Logo Desa Lilina Ajangale
Lilina Ajangale

Kec. Ulaweng, Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan

Pemdes Lilina Ajangale Gelar Musdes Penetapan RKPDesa

RMan Jari Kecca 27 September 2024 Dibaca 415 Kali
Pemdes Lilina Ajangale Gelar Musdes Penetapan RKPDesa

KAREBALILINA - Bertempat di Aula Kantor Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone telah dilaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan RKPDesa Tahun 2025 pada Jumat 27 September 2024.

Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD Lilina Ajangale ini dihadiri oleh jajaran Perangkat Desa, LPM, Pendamping Desa, Bidan Desa, Direktur Bumdesa, Pengurus TP-PKK Desa, Kader Kesehatan, Pengurus Karang Taruna serta berbagai unsur terkait di Desa.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Lilina Ajangale, Ardi menyampaikan bahwa RKPDesa merupakan pelaksanaan perencanaan pembangunan selama satu tahun  berdasarkan penjabaran dari RPJM Desa.

“Untuk dapat melaksanakan kegiatan atau program yang tertuang dalam dokumen RKPDesa, tentulah sangat diharapkan dukungan dan partisipasi dari segenap lapisan masyarakat Desa Lilina Ajangale” Ungkap Ardi.

Sekretaris Desa Lilina Ajangale yang mewakili Kepala Desa Lilina Ajangale pada Musdes ini dalam sambutannya menyampaikan bahwa RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat penting bagi desa. Di dalamnya tertuang program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan. RKP Desa ini disusun berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui berbagai forum musyawarah sebelumnya.

“Terima kasih dan apreseasi yang setinggi-tinnginya kepada segenapa masyarakat Desa Lilina Ajangale atas usulan dan masukan yang sangat berarti bagi kami dalam menyusun RKP Desa yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat” Ujar Karaeng Lolo (sapaan akrab Sekretaris Desa Lilina Ajangale).

Dalam musdes ini telah ditetapkan RKPDesa Tahun 2025 yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan BPD dan Kepala Desa Lilina Ajangale yang selajutnya akan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2025.

Penulis : RJK

Editor : Karlo V-One

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan