Pemerintah Desa Lilina Ajangale menggelar Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025, Selasa 24 Desember 2024 di Aula Kantor Desa Lilina Ajangale.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2025 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Lilina Ajangale ini dihadiri oleh perwakilan Kecamatan, Pendamping Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Segenap Anggota BPD, Ketua RT, Pengurus PKK, Pengurus Karang Taruna, Pengurus BUMDesa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.
Dalam kesempatan sambutannya Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Ulaweng, Sunardi, menyampaikan “bahwa tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025”.
Kepala Desa Lilina Ajangale, Hj. A. Kartini dalam sambutannya menyampaikan “APBDes ini merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman bagi kita dalam melaksanakan pembangunan desa ke depan. Mari kita sama-sama berkomitmen untuk mewujudkan Desa Lilina Ajangale yang Sehat, Cerdas dan Sejahtera”
“Kami sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi dari segenap lapisan Masyarakat Desa Lilina Ajangale untuk Bersama-sama menyukseskan segenap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes Tahun 2025 ini” pungkas Kepala Desa Lilina Ajangale.
Selanjutnya dalam pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lilina Ajangale disampaikan sumber dan besaran pendapatan Desa dimana salah satu dari sumber pendapatannya adalah Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp 41.000.000,- yang merupakan bagi hasil usaha Badan Usaha Milk Desa (BUMDesa) Mitra Bersama Desa Lilina Ajangale.
Di kesempatan yang berbeda Kasi PPMD Kecamatan Ulaweng, Sulfiadianto, S.Pd, yang dihubungi via whatsapp menyampaikan selamat atas telah ditetapkannya APBDes Desa Lilina Ajangale Tahun Anggaran 2025 dan apreseasi yang tinggi atas pencapaian Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Lilina Ajangale. “Teruslah berjuang Pengrus BUMDesa Mitra Bersama Desa Lilina Ajangale untuk lebih memaksimalkan lagi potensi yang ada biar kedepannya PAD bisa lebih maksimal lagi” tutur Pak Cuppy (sapaan akrab Kasi PPMD Kecamatan Ulaweng).
Musyawarah Penetapan APBDes Tahun 2025 ini berlangsung dari Pukul 13.00 sampai dengan 16.00 WITA.
Penulis : RJK
Editor : Karlo V-One