You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lilina Ajangale
Logo Desa Lilina Ajangale
Lilina Ajangale

Kec. Ulaweng, Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan

Musdes Penetapan Perubahan RPJM Desa Lilina Ajangale

RMan Jari Kecca 06 September 2024 Dibaca 263 Kali
Musdes Penetapan Perubahan RPJM Desa Lilina Ajangale

KAREBALILINA. Pemerintah Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone melaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan, Penyepakatan dan Penetapan Rancangan Perubahan RPJM Desa Lilina Ajangale menjadi RPJM Desa Lilina Ajangale tahun 2022 - 2029 pada Jumat, 06 September 2024 yang bertempat di Aula  Kantor Desa Lilina Ajangale yang dihadiri Ketua dan Anggota BPD, Sekretaris Desa, Para Kasi dan Kaur, Para Kepala Dusun, Babinsa Desa Lilina Ajangale, Tim Penyusun RPJM Desa Lilina Ajangale, Pengurus TP-PKK Desa, dan Pengurus Lembaga Desa Lainnya.

Perubahan RPJM Desa ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua Atas Undang – undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa.

Kepala Desa Lilina Ajangale dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Desa Lilina Ajangale, Andi Sapada. M, SE, menyampaikan bahwa proses penyusunan RPJM Desa ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, hingga finalisasi rancangan yang kita bahas pada hari ini. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam proses ini, terutama kepada tim penyusun RPJM Desa yang telah bekerja keras sehingga kita bisa sampai pada tahapan ini.

Sementara itu Ketua BPD Lilina Ajangale, Ardi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musyawarah Desa pembahasan Rancangan Akhir RPJM Desa yang akan ditetapkan menjadi RPJM Desa Lilina Ajangale Tahun 2022 – 2029 adalah salah satu bagian dari beberapa Tahapan dalam perubahan RPJM Desa.

Pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa disampaikan penjabaran yang mendalam terhadap Rancangan Perubahan RPJM Desa yang meliputi semua rencana kegiatan desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun ke depan oleh Pemerintah Desa.

Selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati Rancangan RPJMDesa yang tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Pembahasan, Penyepakatan dan Penatapan RPJM Desa Tahun 2022-2029.

Penulis : RJK

Editor : Karlo V-One

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan