You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lilina Ajangale
Logo Desa Lilina Ajangale
Lilina Ajangale

Kec. Ulaweng, Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan

Desa Lilina Ajangale Gelar Musyawarah Khusus Perubahan Penjabaran Anggaran Apbdesa Tahun 2025 Untuk Perkuat Ketahanan Pangan

RMan Jari Kecca 30 Januari 2025 Dibaca 504 Kali
Desa Lilina Ajangale Gelar Musyawarah Khusus Perubahan Penjabaran Anggaran Apbdesa Tahun 2025 Untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng Menggelar Musyawarah Khusus Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 guna menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebijakan terbaru terkait ketahanan pangan. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 di Aula Kantor Desa Lilina Ajangale ini dihadiri oleh Sekertaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat desa, Pengurus Bumdes , tokoh masyarakat, serta perwakilan petani dan pelaku usaha pangan setempat. Musyawarah ini menjadi langkah strategis dalam menindaklanjuti Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

 

Dalam sambutannya, Sekertaris Desa Lilina Ajangale menegaskan komitmennya untuk memastikan anggaran ketahanan pangan dikelola secara efektif, termasuk melalui penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dukungan bagi petani, peternak desa. Beberapa keputusan penting diambil dalam musyawarah ini, di antaranya adalah alokasi minimal 20% Dana Desa untuk penyertaan modal BUMDes dan lembaga ekonomi masyarakat desa, dukungan bagi pelaku usaha pangan dalam bentuk penyediaan alat dan bahan produksi, serta pelatihan teknis dan penyuluhan. Selain itu, desa juga akan mengoptimalkan lahan desa untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan guna meningkatkan produksi pangan lokal serta memperkuat potensi ekonomi desa.

 

Sementara itu, sekertaris camat ulaweng, arfandi syam dalam sambutannya menyampaikan  perubahan penjabaran menindak lanjuti tentang Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 tahun 2025 yang mewajibkan minimal 20% dana desa dialokasikan Untuk program Ketahanan Pangan dan digulirkan ke Bumdesa yang kemudian dikelola untuk mendukung swasembada pangan.

 

Musyawarah ini juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan agar program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi warga. Dengan adanya perubahan APBDes ini, diharapkan Desa Lilina Ajangale dapat menjadi desa yang mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangannya serta menjadi contoh bagi desa lain dalam pengelolaan Dana Desa yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan diharapkan menciptakan banyak lowongan pekerjaan untuk meningkatkan ekonomi lokal desa.  

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan